tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ke anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan.
"Dalam kasus Jambi, penyidik mengklarifikasi kembali pengetahuan saksi Supriono tentang dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dikutip Antara.
KPK pada Selasa (6/3) telah memeriksa Supriono sebagai saksi dalam kasus gratifikasi itu. Supriono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sementara Zumi Zola dan Arfan ditetapkan dalam kasus gratifikasi.
Febri menyatakan kasus gratifikasi dan kasus suap RAPBD Jambi diduga memiliki irisan.
"Kami menyisir irisan tersebut apa ada sejumlah uang yang dikumpulkan terlebih dahulu pada tersangka atau pada sejumlah DPR. Ini kita pilah terlebih dahulu yang diperiksa dengan kasus berbeda," kata Febri.
Kasus pengesahan suap RAPBD Jambi berawal saat KPK melakukan OTT di Jambi tahun lalu. Lembaga antirasuah menetapkan 4 tersangka yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asda III Jambi Saifuddin, anggota DPRD Jambi Supriono, serta Plt Kadis PUPR Arfan.
Sementara tiga dari empat tersangka, yakni Erwan, Saifuddin, dan Arfan sudah menjalani persidangan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto