tirto.id - Tiga orang saksi diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Febri mengatakan, tiga orang yang diperiksa itu adalah Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, pegawai negeri sipil bernama Dodi Irawan, Apif Firmansyah berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain itu, kata Febri, KPK juga memeriksa seorang saksi dari unsur swasta Oscar M Akhir dan juga Zumi Zola dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Materi pemeriksaan, dari kedua pemeriksaan di Jakarta dan Jambi, penyidik mendalami para saksi dan tersangka terkait penerimaan-penerimaan oleh kedua tersangka Arfan dan Zumi Zola," ungkap Febri.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Zumi Zola memilih lebih irit bicara usai diperiksa KPK. "Bicara sama 'lawyer' saya saja ya, terima kasih," kata Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam itu.
Zumi diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka setelah ditetapkan pada Jumat (2/2/2018) lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi.
Tersangka Zumi dan Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto