Menuju konten utama

Mendagri Jelaskan Prosedur Pemberhentian Gubernur Jambi Zumi Zola

Tjahjo menjelaskan, pemberhentian Zumi Zola akan menunggu hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Mendagri Jelaskan Prosedur Pemberhentian Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi masih menunggu proses penyidikan di KPK. Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Kami menunggu tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo seusai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Tjahjo menjelaskan, pemberhentian Zumi akan menunggu hingga berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke pengadilan.

Yang paling penting, kata Tjahjo, Zumi bisa membagi waktu antara menjalankan tugasnya di pemerintahan dan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Mengapa Zumi Zola Berbeda dengan Tersangka Lainnya?

Tjahjo Kumolo sebelumnya pernah menyatakan alasan pihaknya Zumi belum diberhentikan sebagai Gubernur. Sementara kepala daerah lain yang menjadi tersangka korupsi langsung diberhentikan, seperti Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Menurut Tjahjo, kasus yang menimpa Zumi Zola berbeda dengan kasus yang dialami Bupati Jombang, meskipun keduanya sama-sama menyandang status tersangka dari KPK.

"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.

Sementara Zumi Zola, kata Tjahjo, tidak terjerat OTT dan belum ditahan lembaga antirasuah sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan roda pemerintahan.

Tjahjo menyatakan, Zumi Zola bisa saja dicopot dari jabatannya asalkan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.

Apabila sudah ada putusan pengadilan, maka Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.

Penetapan Tersangka Zumi Zola

KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi pada 2 Januari 2018. Ia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Penyidik KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar saat penggeledahan sejak Rabu (31/1/2018) di tiga lokasi dalam penggeledahan, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, vila Zumi Zola serta rumah salah seorang saksi di kota Jambi.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI ZUMI ZOLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto