Menuju konten utama

KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan

Dugaan bahwa kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah berupaya menghalangi proses penyidikan kliennya, sedang ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aksi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi. Sampai saat ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari informasi yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

Febri mengatakan, sampai saat ini, baru dua pihak yang melaporkan Fredrich, yakni perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi prosedur yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran hukum atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum bisa memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum bisa bicara banyak kalau proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi karena proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum dapat diambil saat ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi tanggapan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak tentang dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat seperti dirinya memiliki kekebalan hukum selama beraktivitas melindungi klien.

"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan kalau dia merupakan pengurus Peradi. Oleh sebab itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya kalau KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom