Menuju konten utama

KPK Ingin Hadiah untuk Pelapor Korupsi Tak Perlu Dipatok Rp200 Juta

Angka Rp200 juta dinilai lebih kecil ketimbang yang tertuang di peraturan KPK sebelumnya.

KPK Ingin Hadiah untuk Pelapor Korupsi Tak Perlu Dipatok Rp200 Juta
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/18.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengusulkan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 yang memberi hadiah uang maksimal Rp200 juta kepada pelapor korupsi dan suap.

Karena, menurut Agus, angka tersebut lebih kecil ketimbang yang tertuang di peraturan KPK sebelumnya.

"Aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," kata Agus, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Lagipula, menurut Agus, sebetulnya di peraturan lama pemerintah juga tak perlu repot mengalokasikan dana khusus, karena hadiah akan langsung diberikan kepada pelapor setelah amar putusan pengadilan dari potongan uang korupsi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Agus juga mengungkapkan sebenarnya pihaknya juga sudah mengusulkan setiap pelapor mendapatkan satu persen dari setiap jumlah uang korupsi dan suap yang dilaporkan.

"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik, jadi harapannya mendorong semua itu kemudian mau melapor," kata Agus.

"Jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," imbuhnya.

PP 43/2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Baca juga artikel terkait HADIAH BAGI PELAPOR TIPIKOR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra