tirto.id -
"Sekali lagi ini adalah bahan kampanye," kata Fahri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, menurut Fahri, ini juga menunjukkan Jokowi tak mempunyai strategi khusus dalam menguatkan sistem hukum guna menghalau kejahatan terjadi.
"Negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit," kata Fahri.
Lagipula, dikatakan Fahri, memberi hadiah kepada pelapor kejahatan untuk menyelesaikan masalah kejahatan, adalah sebuah pola pikir yang sesat. Sebab, menurutnya, itu hanya akan membuat negara bangkrut, tapi kejahatan belum tentu selesai.
"Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini supaya disampaikan kepada rakyat alternatifnya," kata Fahri.
PP 43/2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri