Menuju konten utama

KPK Indikasikan Tolak Penangguhan Penahanan Irman

Sejumlah anggota DPD berencana mengajukan permohonan agar Ketua DPD Irman Gusman ditangguhkan penahanannya. Namun, KPK menyatakan selama ini tidak ada tersangka korupsi dalam OTT yang dikabulkan permohonan penangguhannya.

KPK Indikasikan Tolak Penangguhan Penahanan Irman
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

tirto.id - Sekitar 20 orang anggota DPD, Senin (19/9/2016), diberitakan mengajukan diri sebagai jaminan agar KPK bersedia menangguhkan penahanan Ketua DPD Irman Gusman pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, hingga saat ini KPK belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor tersebut.

"Tadi saya cek ke penyidik dan penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka IG [Irman Gusman], KPK akan merespon kalau surat sudah disampaikan karena itu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Priharsa menambahkan, selama ini belum pernah ada penangguhan penahanan yang dikabulkan KPK. Seorang tersangka yang ditahan, menurut Pirharsa, dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi bukan menjadi hak tersangka memperoleh penangguhan. Permohonan yang masuk akan dianalisis dan ditimbang penyidik berdasarkan kepentingan penyidikan.

Hal senada terkait penangguhan penahanan juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang menyatakan institusinya jarang memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT. Sebabnya, KPK hanya memiliki waktu maksimum 60 hari untuk memroses kasus.

"Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK sangat terbatas (yang diatur dalam) KUHAP yaitu maksimum 60 hari.

Terkait keberatan istri Irman Gusman yang mengatakan OTT tersebut tidak sopan, KPK menyatakan setiap kegiatan yang dilakukan KPK direkam sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Proses penangkapan direkam, kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses itu dinilai tidak manusiawi," tambah Priharsa.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur. "SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," kata Agus.

Sebelumnya, anggota DPD asal Bali, Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengatakan adanya pengumpulan tandatangan dukungan kepada Ketua DPD Irman Gusman. Tandatangan itu dikumpulkan dan akan diserahkan ke KPK agar penahanan Irman Gusman ditangguhkan.

"Dari hasil di grup WA tadi malam, sudah 60 lebih tandatangan, ada utusan dari kawan-kawan. Ini kerelaan, inisiatif saja, banyak strategi yang kita pakai tapi jangan sampai masyarakat menilai DPD mengintervensi hukum," kata Arya di Jakarta, Senin (19/9).

Arya menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan bagi Irman Gusman merupakan solidaritas pribadi anggota DPD, alasan lainnya, DPD mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari