tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di sejumlah tempat di Buton Selatan, Sabtu (26/5/2018). Dari penggeledahan tiga tempat itu terkumpul bukti perkara yang menjerat Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat.
"Penyidik pada Sabtu [26 Mei] menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan perkara TPK [tindak perkara korupsi] suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).
Febri menerangkan, KPK menggeledah rumah tersangka Tony Kongres, rumah jabatan bupati, dan kantor bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan.
KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan Tony Kongres selaku kontraktor sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara itu.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada 24 Mei lalu.
Pengungkapan kasus ini berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Buton Selatan pada Rabu, 23 Mei 2018. Usai OTT tersebut, 7 orang yang tertangkap dibawa ke Jakarta oleh KPK.
Agus Feisal diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Dana tersebut juga diduga berasal dari Tony Kongres.
Feisal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tony Kongres ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari