Menuju konten utama

Anggota Komisi III Kritik Polda Sultra yang Kriminalisasi Wartawan

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan, jangan langsung dilaporkan ke polisi.

Anggota Komisi III Kritik Polda Sultra yang Kriminalisasi Wartawan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (kiri) bersama mantan pimpinan KPK Haryono Umar (kanan) menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik sikap polisi yang mengkriminalisasi wartawan di daerah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara karena tulisannya yang disangkakan UU ITE. Menurut Masinton, polisi tidak bisa asal menerapkan UU ITE atas kerja jurnalistik.

"Tentu harus ditelusuri, menurut saya polisi juga enggak boleh serta merta menerapkan UU ITE, harus benar-benar ditelusuri dulu," ujar Masinton saat ditemui di DPR RI, Senin (10/2/2020).

Politikus PDIP ini menilai pers tidak bisa dihalangi kerja jurnalistiknya dengan ancaman pidana. Masinton mengatakan polisi tidak perlu sampai memidanakan wartawan atas tulisan hasil kerja jurnalistik.

"Dan juga teman-teman pers, terhalang ketika menjalankan tugas jurnalistiknya dengan alasan, ancaman-ancaman pidana. Sepanjang itu memenuhi kaidah jurnalistik menurut saya polisi tidak perlu melakukan upaya mempidana," kata Masinton.

Masinton menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan jika diduga tulisannya bernada tendensius.

"Menurut saya, tahapan-tahapannya, kan ada, gitu ya. Kalau dianggap pemberitaannya tendensius, atau, itu kan bisa melalui hak jawab, kemudian juga bisa keberatan bisa disampaikan ke dewan pers jika memang ditemukan ada unsur perbuatan melanggar hukum. Kan nanti melalui rekomendasi dewan pers untuk ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Sultra, Mohammad Sadli Saleh dipenjara karena tulisannya. Dia dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Tulisannya mengenai pembangunan jalan di sana membuat geram sang bupati. Tulisan itu berjudul 'Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat'.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz