Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Jadi Tersangka Suap

KPK menduga Bupati Buton Selatan Agus Feisal telah menerima suap senilai Rp409 juta.

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Jadi Tersangka Suap
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka dalam kasus Suap yang melibatkan Bupati Buton Selatan.

Menurut Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan 2 tersangka tersebut adalah Bupati Buton Selatan Periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) dan Tony Kongres (TK) selaku kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri atau PT BBM.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka yaitu AFH dan TK," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara itu.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Basaria.

Pengungkapan kasus ini berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Buton Selatan pada Rabu, 23 Mei 2018. Usai OTT tersebut, 7 orang yang tertangkap dibawa ke Jakarta oleh KPK.

Menurut Basaria, Bupati Feisal diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek di pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan Tony Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap untuk Bupati Feisal.

"Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan, TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada bupati," kata Basaria.

KPK menetapkan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap. Feisal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tony Kongres ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI BUTON SELATAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom