Menuju konten utama

Kronologi Pengungkapan Kasus Suap Bupati Buton Selatan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

Kronologi Pengungkapan Kasus Suap Bupati Buton Selatan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Buton Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat alias AFH dan Tony Kongres alias TK selaku kontraktor sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Agus Feisal diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Dana tersebut juga diduga diberikan kepada Tony Kongres (TK).

"TK Diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada bupati" ucap Basaria di Kantor KPK Kamis (24/5/2018).

Basaria menjelaskan, pengungkapan kasus suap itu dimulai sejak 18 April 2018 setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, KPK terus mendalami informasi tersebut dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Rabu 23 Mei 2018.

11 orang yang tertangkap tangan antara lain:

1. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat alias AFH

2. Ajudan Bupati Buton Selatan Laode Yusrin alias YSN

3. Kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri Tony Kongres alias TK

4. Supir Bupati Buton Selatan Laode Muhammad Nasrun alias NSR

5. Pegawai Bank BRI atau orang kepercayaan TK yaitu Aswardy alias ASW.

6. Fonny alias F selaku pihak swasta dan keponakan TK,

7. Elvis alias E selaku Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan

8. Theo alias T pengurus proyek di Pemkab Buton Selatan

9. Ari alias A

10. Jossi Daniel Sedona alias J

11. Syamsudin alias S yang merupakan konsultan politik.

"Pada Rabu 23 Mei 2018 di Kabupaten Buton Sulawesi Selatan KPK mengamankan 11 orang" ucap Basaria.

Kronologis penangkapan dimulai pada selasa 22 Mei 2018. Sekitar pukul 13.30 WITA KPK mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta. Uang tersebut diminta untuk diberikan kepada ajudan bupati yakni YSN dengan menggunakan kode tertentu.

"Terpantau menggunakan kalimat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta," ucap Basaria.

Pada pukul 14.00 WITA, ajudan Bupati Buton Selatan YSN bertemu dengan ASW di Bank BRI di daerah Baubau. 50 menit kemudian YSN terpantau ke luar Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta dan keesokan harinya KPK mulai melakukan penangkapan.

"Pada Rabu sore 23 Mei 2018 sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lain kemudian mengamankan TK di kediamannya" ucap Basaria.

Hari itu secara berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim mengamankan Bupati Buton Selatan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan, lalu F diamankan di kediaman TK, S dan J di kediaman S dan T diamankan di kediamannya.

"Tim juga mengamankan uang total Rp409 juta dari S dan J yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa YSN dari Bank BRI serta alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik" ucap Basaria.

KPK pun menggelar pemeriksaan awal di Polres Baubau. KPK terus melakukan pendalaman dan pada Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, 7 orang dari 11 orang yang diamankan tiba ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sambil tetap mengamankan banyak barang bukti.

"Tim total mengamankan uang tunai Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik dan catatan proyek" ucap Basaria.

Adapun detail barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 409.000.000, buku tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp 200 juta, buku tabungan bank BRI Anastya anak dari TK terkait penarikan Rp200 juta, barang bukti elektronik, catatan proyek Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu Cawagub sultra.

KPK semakin melakukan pendalaman dan disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dengan 2 orang tersangka yakni Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat alias AFH dan kontraktor yakni Tony Kongres alias TK.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka yaitu AFH dan TK"ucap Basaria.

KPK menetapkan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap. Feisal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tony Kongres ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI BUTON SELATAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto