tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Aceh Irwandi dan tiga tersangka lain, Sabtu (7/7/2018). Dalam penggeledahan kali ini, KPK menggeledah rumah para tersangka, yakni Irwandi Yusuf (IY), Hendri Yuzal (HY) dan T. Syaiful Bahri (TSB).
"Hari ini, Sabtu 7 Juli 2018, KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu: IY, HY, dan TSB termasuk pendopo rumah dinas Gubernur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/7/2018).
Febri menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
KPK pun langsung mencegah bepergian ke luar negeri untuk 4 orang, yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Keempat orang tersebut dicegah bepergian untuk dimintai keterangan. Keempat orang tersebut dicegah bepergian sesuai kewenangan KPK dalam pasal 12 UU KPK.
"Dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018," kata Febri.
KPK menyampaikan terimakasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. KPK pun menegaskan, tindakan lembaga antirasuah saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Diduga, Bupati Bener Meriah memberikan uang sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar kepada Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto