Menuju konten utama

KPK Geledah Beberapa Tempat terkait Korupsi Tanah Pondok Ranggon

KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Jaktim.

KPK Geledah Beberapa Tempat terkait Korupsi Tanah Pondok Ranggon
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan terjadi pada Senin (8/3/2021) kemarin.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen terkait perkara. Bukti tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," imbuh Ali.

Dalam laporan Koran Tempo disebutkan bahwa tiga tersangka sudah ditetapkan oleh KPK, mereka adalah YCP selaku Direktur Utama PSJ, AR dan TA selaku direktur PT AP.

PSJ sebagai BUMD DKI Jakarta membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul pada September-Oktober 2019. PSJ membuat perjanjian pengikatan jual-beli dengan PT A untuk lahan seluas 4,2 hektare.

Diduga lahan yang dibeli PSJ masih dimiliki sebuah yayasan dan berada di jalur hijau. Perkara ini ditaksir menyebabkan negara merugi Rp150 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri