Menuju konten utama

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dua terpidana yang eksekusi KPK yakni eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.

tirto.id - KPK mengeksekusi dua terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, karena telah memiliki putusan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya merupakan penyuap eks Ketum PPP Romahurmuziy.

Kedua orang tersebut, yang berstatus terpidana, adalah eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).

Haris dianggap bersalah oleh jaksa, karena telah menyuap untuk jabatan kepada Romahurmuziy agar mempengaruhi keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam kasus ini, jaksa KPK menolak permohonan dari Haris untuk menjadi justice collaborator. Hal ini tidak dianggap faktor meringankan tuntutan. Haris dianggap tidka mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak merusak citra agama.

Namun dia dianggap terus terang dan belum pernah dihukum pidana. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa.

Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Kepala Kantor Kemenag Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi telah menyuap angggota DPR sekaligus Romy dan Lukman dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romy salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romy dan menyerahkan Rp250 juta. Romy juga pernah mendapat uang Rp5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali