Menuju konten utama

KPK Dukung Audit Pengelolaan Dana Otsus Papua

Pengelolaan dana otsus di Papua dan Papua Barat diusulkan untuk diaudit. KPK mendukung usulan tersebut.

KPK Dukung Audit Pengelolaan Dana Otsus Papua
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

KPK mendukung usulan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana otonomi daerah khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya, dana yang telah digelontorkan untuk otsus ini tidak sedikit dan baru-baru ini ditemukan kasus wabah gizi buruk penduduk suku Asmat, Papua yang menimbulkan pertanyaan dalam pengelolaan dana otsus.

"KPK mendukung Pemerintah dan DPR untuk audit dana otsus Papua dan Papua Barat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada Tirto, Jumat (2/2/2018).

Menurut Laode, sejumlah pihak sudah mengaku ada ketidaktepatan penggunaan dana otsus dan APBD Papua yang sudah lama dibahas banyak pihak. Akan tetapi, predikat audit yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat selalu Wajar Tanpa Pengecualian. Hal itu terlihat pada audit BPK 2016 dan 2017.

KPK sendiri sudah masuk untuk melakukan supervisi pemberantasan korupsi di Papua dan Papua Barat. Akan tetapi, masih ada sejumlah rekomendasi yang belum diterapkan secara optimal. "Sejumlah rekomendasi KPK untuk pengadaan barang jasa, perizinan satu pintu, perbaikan inspektorat belum dijalankan sepenuhnya," kata Laode.

Laode menegaskan KPK selalu menggunakan pendekatan pencegahan dan penindakan. Sayang, saat disinggung apakah ada masalah khusus dalam penanganan dana Otsus, Laode menyerahkan kepada BPK. "Tanyakan sama BPK," katanya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, KPK sudah masuk ke Papua lewat penindakan. Ia mengaku, KPK sudah menangani beberapa kasus korupsi di Papua dengan jumlah tersangka lebih dari 10 orang.

"Untuk penanganan perkara kita sudah tangani cukup banyak. Ada beberapa sebelumnya lebih dari 10 tersangka saya kira yang sudah pernah kita proses di papua," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Febri mengatakan, KPK akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana otsus. Ia beralasan, alokasi dana otsus harus digunakan secara optimal dan akuntabel.

"Karena itu adalah bentuk konsen atau perhatian negara terkait dengan pembangunan atau pertumbuhan di suatu tempat, KPK sendiri mencermati hal tersebut juga dan kita masuk ke Papua dan Papua Barat mealui program koordinasi dan supervisi pencegahan," kata Febri.

Wabah gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat, Papua, yang telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) direspon beragam oleh pejabat-pejabat di Jakarta. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, melihat kasus tersebut adalah bukti tidak efektifnya dana otonomi khusus (otsus). Besarnya dana otsus, katanya, tidak berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan.

"Saya lihat dari waktu ke waktu tidak ada perkembangan yang membuat baik kondisi Papua," kata politikus dari Golkar tersebut, di kompleks DPR RI, Selasa (30/1/2018) kemarin.

Catatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Aloysius Giyai, pada 2017 lalu alokasi dana otsus untuk bidang kesehatan untuk Kabupaten Asmat sebesar Rp60 miliar. Peruntukannya terutama membiayai Kartu Papua Sehat dan biaya operasional kesehatan. Dana ini di luar sumber anggaran lain, semisal APBD.

Sementara total dana otsus untuk Papua dalam APBN 2018 mencapai Rp8 triliun. Rinciannnya Papua sebesar Rp5,6 triliun dan Papua Barat Rp2,4 triliun. Ini pun belum mencakup Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp2,4 triliun untuk Papua dan Rp1,6 triliun untuk Papua Barat.

Namun hasil dari kucuran dana itu rupanya tidak memuaskan. Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat mencatat sudah 59 balita meninggal karena campak, terhitung sejak September tahun lalu hingga 15 Januari kemarin.

"Kami tidak tahu pengelolaan anggarannya bagaimana sehingga terjadi KLB campak dan gizi buruk di kabupaten itu," kata Giyai, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait DANA OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri