Menuju konten utama

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri terkait Kasus Cukai

KPK resmi cegah eks pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri. Jadi tersangka ke-9 dalam skandal rasuah cukai triliunan rupiah.

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri terkait Kasus Cukai
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD).

Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kepabeanan sejak September 2026.

“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Dengan dijeratnya Ahmad Dedi, total tersangka dalam pusaran perkara dugaan rasuah di lingkungan DJBC kini bertambah menjadi sembilan orang.

Sosok Dedi Congor sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai terekam kamera berlari menghindari kejaran awak media seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/5/2026).

Sebelum penetapan oleh KPK, Ahmad Dedi diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian sejak 2023. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menjeratnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK kala itu sempat menahan penanganan perkara terhadap Dedi demi menghormati asas peradilan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan atas objek perkara yang sama oleh dua aparat penegak hukum.

Selain klaster impor kargo, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara kepabeanan ke sektor cukai tembakau.

Penyidik bahkan telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10).

Budi menegaskan, penyimpangan dalam pengelolaan cukai tersebut berpotensi menggerus penerimaan kas negara dalam skala masif.

"Untuk hitungan awal [kerugian negara] di angka triliunan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah