Menuju konten utama

KPK Belum Ungkap Penggeledahan Terkait Setnov Tersangka

KPK belum bisa menyampaikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

KPK Belum Ungkap Penggeledahan Terkait Setnov Tersangka
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Tentu saja kegiatan penggeledahan dan sejenisnya tidak bisa disampaikan saat ini karena bagian penyidikan relatif tertutup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Febri juga menyatakan bahwa pada prinsipnya kegiatan penyidikan terhadap Setya Novanto akan dilakukan sama dengan kasus-kasus yang lainnya.

"Tentu nanti kegiatan penyidikan akan dilakukan sama seperti kegiatan penyidikan yang lain sama seperti kegiatan penyidikan Irman dan Sugiharto, kegiatan penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (AA). Kami juga mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Febri, seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menegaskan KPK akan melakukan analisis secara terus-menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penyidikan terkait kasus proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pasal ini, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri