Menuju konten utama

KPK Belum Terima Draft Rekomendasi dari Pansus Hak Angket

Agus Rahardjo mengaku KPK akan mempelajari draft rekomendasi Pansus Hak Angket KPK bila sudah diberikan.

KPK Belum Terima Draft Rekomendasi dari Pansus Hak Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku belum menerima secara resmi draft rekomendasi dari Pansus Hak Angket KPK.

"Yang dari sini yang Pansus kami belum terima secara resmi," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Meski begitu, Agus mengaku KPK akan mempelajari draft rekomendasi Pansus Hak Angket KPK bila sudah diberikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya belum memastikan akan datang ke Rapat Paripurna DPR untuk mendengarkan hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.

"Oh kita kan belum menentukan sikap, ini kan baru RDP [rapat dengar pendapat], kita tunggu aja ya," kata Saut di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin(12/2/2018).

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyatakan akan mengirimkan draf rekomendasi mereka ke KPK sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

"Sebelum bahan ini [rekomendasi] dibacakan di paripurna terlebih dulu kami mintakan KPK merespons apapun," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Karena, kata Agun, Pansus Hak Angket KPK tidak ingin dianggap membuat kesimpulan secara sepihak. Terlebih menurutnya selama ini KPK sebagai objek dan subjek dari Pansus Hak Angket KPK belum pernah memenuhi undangan rapat.

"Nanti juga kalau misalkan KPK memberi tanggapan kan kami juga harus sampaikan dalam Paripurna, tanggapannya seperti ini," kata Agun.

Selain itu, kata Agun, KPK akan tetap diundang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPR. Meskipun, menurutnya, kalau KPK tidak hadir bukan menjadi sebuah persoalan.

"Ya namanya yang orang mengundang hak yang diundang hadir atau enggak hadir," kata Agun.

Ada pun isi rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di antaranya meliputi pembenahan aspek kelembagaan, Sumber Daya Manusia, pencegahan, penindakan, dan barang rampasan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari