Menuju konten utama

KPK Belum Tahan Setnov Sebab Belum Terlalu Mendesak

KPK belum memutuskan untuk menahan Ketua DPR Setya Novanto karena melihat urgensi penahanan belum memenuhi ketentuan KUHP dan UU Tipikor.

KPK Belum Tahan Setnov Sebab Belum Terlalu Mendesak
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan untuk menahan Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersangka tidak serta merta langsung ditahan.

"Kita sama saja dengan kasus yang lain. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Febri mencontohkan kasus proyek pengadaan KTP elektronik. Terdakwa Irman dan Sugiharto tidak langsung ditahan penyidik meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Febri menegaskan, penahanan akan dilakukan oleh KPK apabila diperlukan.

Selain itu, dikatakan Febri, KPK melihat urgensi penahanan belum memenuhi ketentuan KUHP dan UU Tipikor. KPK pun tetap berfokus dalam penanganan perkara meskipun muncul kekhawatiran Novanto menghilangkan bukti apabila tidak ditahan.

"Saat ini kita fokus dulu pada penyidikan yang dilakukan," kata Febri.

Meskipun tidak menahan Setnov, KPK akan tetap menangani perkara proyek e-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berhenti. Mereka kini memroses para birokrat dan swasta yang terlibat dalam kasus e-KTP. Mereka pun tengah mendalami kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Febri pun menegaskan, perkara Setya Novanto tidak akan berjalan mangkrak. Ia mengatakan, perkara proyek e-KTP berjalan lambat karena KPK harus memeriksa secara menyeluruh. Mantan aktivis ICW bercerita KPK harus melakukan kajian sebelum mendapati tersangka baru. Mereka harus menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan kerugian negara baru terlihat pada tahun 2016 sehingga KPK baru bisa kembali fokus menangani perkara e-KTP saat ini.

Febri meminta publik untuk tidak berpikir perkara Setnov akan diam seperti kisah kasus Pelindo maupun kasus lain. KPK mengajak publik untuk mengawal perkara sehingga perkara Setnov bisa ditangani lebih lanjut oleh KPK.

"Pengumumannya baru kemarin, saya kira kita lebih baik sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Kemarin juga kita sampaikan bahwa kita berharap masyarakat bisa mengawal dan juga mengawasi penanganan kasus e-KTP ini, apakah yang sedang diproses di KPK atau tahapan yang lebih lanjut agar kita bisa bersama punya peran untuk mengawal penuntasan kasus ini," kata Febri.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik. Setya diduga menerima aliran dana sebesar Rp574 miliar. Setnov sendiri membantah pernyataan Febri.

"Saudara Andi pada tanggal 29 Mei itu juga dalam fakta persidangan dia sudah katakan tidak ada jadi masalah 574 itu, saya tidak pernah menerima," kata Novanto di DPP Golkar, Slipi (18/7/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri