Menuju konten utama

KPK Batasi Pemberian Hadiah Kuliner Maksimal Rp300 Ribu

Suprapdiono menjelaskan, saat ini pemberian kuliner paling besar hanya senilai Rp300.000 untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

KPK Batasi Pemberian Hadiah Kuliner Maksimal Rp300 Ribu
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kanan) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kiri) memberi keterangan pers mengenai sejumlah barang pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, saat ini ada pembatasan pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat guna mencegah agar tidak terjadi gratifikasi. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Jumat (21/4/2017).

Lebih lanjut Suprapdiono menjelaskan, saat ini pemberian kuliner paling besar hanya senilai Rp300.000 untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dia mengatakan, apalagi jika hadiah itu diberikan oleh bawahan kepada atasan yang menurutnya sangat rawan akan penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan, saat ini ada berbagai cara dan model untuk menghindari tindakan korupsi.

Apalagi, kata dia, ada pihak yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran karena untuk mendapatkan imbalan. "Bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas," ujarnya dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Suprapdiono mengatakan KPK terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) juga pernah mengimbau anggotanya tidak melakukan atau tidak menerima gratifikasi.

Imbauan itu disampaikan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh anggota MPR RI periode 2014-2019. Surat edaran tersebut terkait imbauan gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.

Selain MPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo juga pernah memberikan imbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima gratifikasi, terutama saat menjelang lebaran, namun apabila terpaksa menerima maka harus dikembalikan ke KPK.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, jika hadiah itu berupa makanan, maka dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada negara.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto