Menuju konten utama

KPK Bantah Sudah Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Tersangka

KPK memastikan belum pernah mengumumkan calon gubernur atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

KPK Bantah Sudah Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Tersangka
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan tersangka terhadap calon Kepala Daerah Maluku Utara berinisial AHM. KPK memastikan belum pernah mengumumkan calon gubernur atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

"Kami pastikan KPK tidak pernah menetapkan calon gubernur atau calon kepala daerah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Febri menegaskan, semua informasi valid tentang penetapan tersangka akan diumumkan lewat konferensi pers. "Kalau ada informasi-informasi lain kami tidak bisa mengkonfirmasi itu. Dan kami tidak bisa memastikan bahwa itu benar atau tidak benar. Jadi mari kita ikuti proses seperti biasa saja," tutur Febri.

Terkait dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut telah menandatangani sebuah sprindik, pada Selasa (13/3/2018) malam, Febri pun mengaku tidak pernah melihat sprindik mana yang diteken Ketua KPK itu.

Namun, Febri memastikan, penandatanganan sprindik merupakan hal yang wajar. Penandatanganan sprindik dilakukan setelah ekspos dan bagian administrasi.

"Tapi siapa nama yang menjadi tersangka di sana dan kasusnya apa tentu butuh waktu untuk menyampaikannya kepada publik karena sering kali ada kegiatan-kegiatan yang masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut sehingga penyampaian informasi belum bisa disampaikan secara langsung," kata Febri.

Febri pun enggan merinci berapa banyak sprindik yang sudah siap ditandatangani oleh pimpinan KPK. Febri pun enggan memastikan kapan penetapan tersangka itu akan diumumkan kepada publik. Akan tetapi, ia memastikan KPK akan mengumumkan nama tersangka setelah semua unsur penetapan tersangka terpenuhi.

"Kalau memang nanti sudah tepat saatnya dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku pada kami kan harus pasti kan ada KUHAP yang harus dipatuhi misalnya barulah kita bisa sampaikan kepada publik," kata Febri.

"Yang pasti informasi pada publik itu adalah salah satu bentuk keterbukaan dan tanggung jawab KPK pada masyarakat," lanjut Febri.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto