Menuju konten utama

KPK Bantah Bupati Mamberamo Tengah Kabur karena Informasi Bocor

IM57+ Institute menduga ada upaya pembocoran informasi dari internal KPK terkait jemput paksa. Walhasil, Bupati Mamberamo Tengah berhasil melarikan diri.

KPK Bantah Bupati Mamberamo Tengah Kabur karena Informasi Bocor
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kebocoran informasi yang menyebabkan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kabur saat hendak dijemput paksa.

"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Ali, upaya penghindaran para tersangka merupakan hal yang sering terjadi. Hal tersebut kerap dilakukan sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Ali mengatakan bahwa ketika penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK tidak mengumumkannya kepada publik sebelum adanya upaya paksa, KPK tetap menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya.

"Artinya para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," jelas Ali.

Penyampaian SPDP tersebut dimaksudkan supaya tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum. Namun tak semua pihak bertindak sesuai dengan ketentuan dan berujung menghambat proses perkara.

"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," tukas Ali.

Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menduga ada pihak internal KPK yang membocorkan informasi sehingga KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah.

"Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham masuk dalam dalam DPO KPK akibat tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky