Menuju konten utama

KPK Akui Dewas Tak Dilibatkan saat Bahas Pengadaan Mobil Dinas KPK

KPK menyatakan tidak melibatkan Dewan Pengawas dalam pembahasan pengadaan mobil dinas pimpinan dan pejabat KPK.

KPK Akui Dewas Tak Dilibatkan saat Bahas Pengadaan Mobil Dinas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyapa wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan Dewan Pengawas dalam pembahasan pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Rencananya, mobil tersebut diperuntukkan untuk para pimpinan, pejabat eselon I-II, dan Dewas KPK.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pengadaan mobil dilihat dari sisi anggaran sehingga tidak melibatkan Dewas.

"Berbicara mengenai anggaran, memang leading sector-nya ada di Kesekjenan. Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021," ujar Ali dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) malam.

Menurut Ali, KPK mengajukan Rp1,3 triliun ke DPR RI untuk anggaran 2021; salah satu kebutuhannya terkait mobil dinas: pimpinan KPK Rp5 miliar, Dewas KPK Rp3,5 miliar, dan Eselon I-II Rp18 miliar.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan pihak yang mengusulkan pengadaan mobil dinas tersebut. Ia hanya menegaskan mobil dinas ini untuk mobilitas pegawai KPK: urusan dinas atau menghadiri undang-undang.

"Mekanisme sejak review sudah melalui pembahasan. Di sini bukan bicara pimpinan atau siapa personnya," ujarnya.

Ali juga menghormati keputusan Dewas KPK yang tegas menolak menerima mobil dinas tersebut. Ia mengartikan penolakan itu sebagai dinamika dalam bekerja.

Sekjen KPK Cahya H Harefa menambahkan, pengadaan mobil dinas tersebut masih ditinjau ulang, guna memastikan dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," ujar Cahya pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, KPK mengajukan anggaran mobil dinas untuk ketua, wakil ketua dan dewan pengawas. Hal tersebut sudah masuk dalam Rencana Anggaran KPK 2021, yang telah disetujui Komisi III DPR sebesar Rp5 miliar.

Pemberian mobil tersebut ditolak oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean; ia merasa belum membutuhkan. Bahkan, mengaku tidak mengetahui pihak yang mengusulkan. "Kalau benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujarnya kepada Tirto, Kamis (15/10/2020) malam.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri