Menuju konten utama

KPK akan Tindak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Politik Uang

KPK menghimbau penyelenggara Pemilu 2019 untuk tidak menerima suap, jika masih ditemukan ada yang tetap melanggar, maka KPK tidak akan segan melakukan penindakan hukum.

KPK akan Tindak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Politik Uang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

KPK pun mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan money politics. Jika kedapatan masih ada penyelenggara pemilu yang tersangkut politik uang, maka KPK pun tidak segan-segan untuk melakukan penindakan hukum.

"Money politics bisa menyerang siapa saja. Untuk itu agar dihindari termasuk menghindari money politics kepada penyelenggara Pemilu. Itu sebabnya KPK bisa saja akan melakukan penindakan di semua level mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Panwas, Rekap suara di KPUD Kab/Kota dan Provinsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya Senin (15/4/2019).

Saut meminta agar seluruh pemilih tidak melanggar UU Pemilu seperti memotret pencoblosan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih lain. Ia berharap, publik merenung kembali siapa yang hendak dipilih, baik legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

"Masih ada Waktu untuk kembali merenungkan track record yang akan dipilih (walau sudah ada pegangan siapa yang akan dipilih, pegang saja konsisten dalam hati)," ucap Saut.

Pemilu 2019 di Indonesia tinggal menghitung hari. Setelah pelaksanaan kampanye berakhir pada Sabtu (13/4/2019), pemilu memasuki masa tenang hingga tanggal pencoblosan, Rabu (17/4/2019).

Meski pencoblosan di Indonesia digelar pada Rabu pekan ini, pemungutan suara sudah dilakukan di beberapa negara sebelum tanggal 17 April.

Hingga saat ini, sejumlah permasalahan berkaitan pemilu sudah muncul. Sebut saja masalah sulitnya mencoblos di beberapa daerah di luar negeri seperti Sydney atau kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Selain itu, masalah politik uang (money politics) juga masih menghantui pelaksanaan Pemilu 2019. Indikasi money politics masih muncul terbukti dalam OTT KPK terkait korupsi suap distribusi pupuk PT Humpuss.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Saat operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus dan 2 kontainer. Uang-uang tersebut, berdasarkan pengakuan Bowo kepada KPK, akan digunakan untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno