tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk 15 orang saksi dalam kasus korupsi suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 15 orang saksi itu berasal dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah.
"Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Febri di Jakarta, Rabu (11/7/2018) seperti dikutip Antara.
KPK berharap para saksi itu bisa hadir dalam pemeriksaan karena keterangan mereka sangat penting untuk membuka kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktik korupsi yang ada," ucap Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan memanggil para saksi yang telah dicegah ke luar negeri antara lain Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Untuk diketahui, Nizarli adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Rizal Aswandi sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dan Fenny Steffy Burase, orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Sudah diagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dicegah ke luar negeri direncanakan minggu depan. Sebelumnya tentu disampaikan panggilan secara patut," ungkap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto