Menuju konten utama

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Kampanye Sampai Pencoblosan

Namun, KPI mengatakan, belum ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran selama masa tenang sejak 14 sampai 16 April.

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Kampanye Sampai Pencoblosan
Artis Via Vallen (kedua kiri) bersama Artis Raffi Ahmad (kanan) dan Perwakilan Sugar Group Companies Gunawan Jusuf (kiri) dan Purwaty Lee (kedua kanan) saat Deklarasi Pujo (Pendukung Jokowi) Bandar Lampung yang dilaksanakan di Tugu Adipura, pada Sabtu (13/4/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye saat hari tenang sampai masa pencoblosan, Rabu 17 April nanti.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum di lembaga penyiaran.

"Jadi pada masa tenang, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan apa pun untuk kepentingan kampanye, yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon di masa tenang. Itu merujuk juga pada UU [Undang-undang] pemilu dan PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum]," ujar Komisioner KPI, Hardly Stefano saat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Pada isi surat edaran itu juga, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan debat terbuka peserta pemilu, hasil jejak pendapat, dan beberapa larangan lainnya terkait pemilu

"Ini kemudian seperti beberapa iklan soal kampanye. Akhirnya mereka tidak tayang pas hari tenang sampai pemilihan [17 April]," kata Hardly.

Namun berdasarkan pantauan KPI selama masa tenang yang dimulai sejak 14 sampai 16 April, belum ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada [pelanggaran], hampir semua stasiun TV maupun radio masih berada pada koridor, rambu-rambu, pengaturan penyiaran masa tenang pada pemilu," kata Hardly.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto