tirto.id - Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pemilu 2019.
Dari pemantauan dilakukan PATTIRO selama awal Maret 2019 hingga 14 April kemarin, tercatat 67 kasus yang terjadi di empat kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Menurut Koordinator Program DKI Jakarta PATTIRO Nurjanah, berdasarkan temuan timnya, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas antara lain 6 enam kasus menghadiri deklarasi dukungan terhadap peserta pemilu, 4 kasus terlibat dalam kampanye dan mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, dan 2 kasus ASN menjadi pembicara/nara sumber/peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu.
Selain itu, tercatat 2 kasus mobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu, 1 kasus memberikan fasilitas kampanye kepada peserta pemilu, 1 kasus memasang alat peraga kampanye, dan 51 kasus mengunggah foto atau aktivitas di media sosial.
"Pemantauan terhadap netralitas ASN ini sangat urgen, karena besarnya magnitude dari Pemilu 2019 yang berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap kode etik ASN, terutama netralitas ASN," kata Nurjanah di kantor Komisi ASN, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Hasil temuan tersebut, menurutnya, sudah dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat ASN semestinya bersikap netral sebagaimana mandat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Meski KASN telah melakukan pengawasan preventif, namun dipandang mendesak untuk melakukan pengawasan represif," ujarnya.
Untuk menjaga netralitas ASN, ia juga menyarankan perlunya koordinasi yang lebih ketat antara kementerian dan lembaga, untuk menciptakan penegakan hukum bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
"Perlu adanya pendekatan kolaboratif antara Kemendagri, KemenPANRB, KASN, dan Bawaslu melalui perjanjian kerja sama untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno