tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak 2011-2015 telah mengeluarkan 674 sanksi bagi Lembaga Penyiaran. Sanksi tersebut berupa surat teguran pertama, surat teguran kedua, penghentian sementara, dan pembatasan durasi.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPI Agatha Lily saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/5/2016). Menurut wanita kelahiran 19 Desember 1980 ini, sanksi terhadap berbagai lembaga penyiaran akibat melakukan pelanggaran, seperti menghina orang, celetuk yang melecehkan martabat seseorang, tayangan kekerasan dan sebagainya.
“Sanksi kita berikan tergantung palnggarannya. Mulai yang ringan yakni surat teguran dan yang paling berat adalah penghentian sementara. Bisa berhenti tayang sebulan, tiga bulan atau setahun,” kata Lily.
Berdasarkan data KPI, pada 2011 pihaknya telah memberikan 55 sanksi kepada lembaga penyiaran, lalu pada 2012 meningkat menjadi 107 sanksi. Namun, pada 2013 terjadi penurunan yakni 62 sanksi. Selanjutnya, pada 2014, KPI memberikan 184 sanksi kepada lembaga penyiaran. Bahkan angka sanksi meningkat tajam pada 2015 yakni 266 sanksi.
Tingginya pelanggaran setiap tahun membuktikan bahwa sanksi yang diberikan KPI terhadap lembaga penyaiaran tak memiliki efek jerah, bahkan terus berulang setiap tahun. Lily mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kewenangan mencabut lembaga penyaiaran yang melakukan pelanggaran.
“Kalau pencabutan (izin-red), KPI tidak memiliki kewenangan. Pencabutan harus memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kalau kita hanya memiliki kewenangan perpanjangan izin saja,” ucap Lily.
Seperti diketahui, lembaga penyaiaran yang terus berulang kali melakukan pelanggaran di antaranya Trans TV, RCTI, ANTV, Global TV, Metro TV, Trans7, Indosiar, MNC, SCTV, TV One, RTV, Kompas TV, TVRI 7 dan I News TV.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz