tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum dalam kasus perundungan di Binus School dilakukan dengan cepat. Hal itu menurut mereka karena korban dan pelaku adalah anak di bawah umur.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan dirinya baru saja melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan UPTD PPA. Dalam koordinasi tersebut dipastikan proses penyelidikan hingga kini masih berjalan lancar.
"Ini kan ada anak korban fisik dan psikis, kemudian ada anak berkonflik dengan hukum, sehingga memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Nah, kalau pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, baik anak korban kekerasan fisik atau anak berkonflik dengan hukum itu prosesnya harus cepat karena anak-anak," kata Diyah di Polres Tangsel, Selasa (20/2/2024).
Menurut Diyah, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada anak korban maupun anak berhadapan hukum. Kendati demikian, hingga saat ini KPAI masih menunggu dari kepolisian berapa jumlah dari para pelaku.
Di sisi lain, kata Diyah, pihaknya akan memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikososial. Selain itu, anak korban harus mendapatkan bantuan sosial.
Tak hanya itu, ucap Diyah, korban anak maupun anak berkonflik dengan hukum harus mendapatkan pendampingan hukum.
"Ada anak saksi juga di sekolah yang harus kami lindungi," tutur Diyah.
Lebih lanjut Diyah menegaskan, pihaknya hingga kini belum berkomunikasi dengan pihak Binus School. Namun, KPAI akan melakukan komunikasi dengan korban dan keluargannya.
"Sedang akan dilakukan (bertemu dengan korban dan keluarganya)," ungkap Diyah.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Tangsel melakukan gelar perkara hari ini atas kasus perundungan di Binus School, BSD. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan korban melakukan tes psikologi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi