tirto.id - Polisi melanjutkan proses pidana yang menimpa Sinta, ibu dari bayi Callista yang berusia sekitar 15 bulan. Callista meninggal dunia pada 25 Maret lalu setelah dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah itu sudah tepat. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menegaskan, kasus pidana dan perlindungan terhadap anak harus dipandang secara terpisah.
"Dua-duanya ini simalakama. Memang harus membuat pilihan," kata Sitti kepada Tirto, Rabu (28/3/2018). "Tapi yang namanya sebuah kejahatan apapun konsekuensinya harus ditegakkan."
Ia juga tidak ingin menjadikan anak kedua Sinta yang masih berusia 8 tahun sebagai alasan pembebasan seorang pembunuh. Sebab, sebelum melakukan penyiksaan terhadap anaknya, seorang ibu seharusnya memikirkan konsekuensi tindakannya.
"Sudah tepat," jelas Sitti. "Dia harus menanggung konsekuensinya.
Selain itu, menurutnya, Sinta yang kini berstatus tersangka juga harus diperiksa kejiwaannya. Jika bermasalah, Sitty menegaskan, Polri tidak perlu lagi menimbang untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
"Jika kondisi kejiwaannya bermasalah, siapa yang menjamin anak pertamanya tidak jadi korban kekerasan atau salah didik?" ujar Sitty lagi.
Kasih Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto sudah menegaskan, Sinta tetap akan diproses hukum. Polri sempat mempertimbangkan untuk menyelesaikan secara restorative justice, tetapi dibatalkan.
"Sudah ditetapkan orang tua dari Callista diproses lanjut," kata dia, Selasa (27/3/2018). "Tetap akan diproses lanjut karena memenuhi unsur pidana. Sudah dimintai keterangan ahli, lembaga perlindungan anak."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari