Menuju konten utama

Polri Masih Pertimbangkan Penyelesaian Kasus Ibu Penganiaya Bayi

Setyo menerangkan ada dua solusi penyelesaian kasus di luar pengadilan. Pertama, melewati diskresi. Kedua, aspek "restorative justice".

Polri Masih Pertimbangkan Penyelesaian Kasus Ibu Penganiaya Bayi
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Callista, seorang bayi berusia 15 bulan meninggal dunia karena diduga dianiaya ibunya, Sinta. Sebelumnya, Callista sempat mengalami koma dan dirawat di RSUD Karawang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan, proses hukum Sinta masih terus berjalan. Polisi masih mempertimbangkan berbagai aspek untuk menentukan proses hukum pidana.

"Saya nyatakan kasus tetap jalan. Kasus masih jalan tetapi Kapolres Karawang sedang mencari informasi-informasi terkait kasus ini minta keterangan ahli untuk mendukung sehingga nanti apa yang akan diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," katanya di Mabes Polri hari Senin (26/3/2018).

Kini, Sinta masih berstatus sebagai tersangka usai diduga menganiaya bayinya, Callista hingga akhirnya tewas setelah menjalani perawatan selama 1 bulan di rumah sakit. Sinta juga masih ditahan.

Setyo menjelaskan, kasus ini merupakan temuan polisi dan tidak ada laporan dari pihak manapun. Ia menegaskan, pertimbangan kasus diselesaikan dengan cara lain atau kekeluargaan karena Sinta mempunyai satu anak lain yang masih memerlukan bimbingan orang tua.

"Jadi pertimbangan-pertimbangan itulah. Tapi sampai saat ini masih pengumpulan proses," tegasnya.

Dalam penyelesaian perkara di kepolisian terkait pidana, Setyo menerangkan ada dua solusi di luar pengadilan. Penyelesaian itu bisa melewati diskresi dan aspek restorative justice. Namun Setyo mengaku, penyelesaian diharapkan tidak melanggar aturan hukum lainnya.

"Restorative justice itu kami mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi, kami bisa memutuskan kepentingan yang lebih besar," ujarnya.

"Intinya adalah kepastian hukum. Kedua kami menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," lanjut Setyo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto