tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru eksploitasi dan perdagangan manusia berkedok program kerja magang ke luar negeri.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kerap menjadi sasaran iming-iming perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menduga sekolah tidak menyadari bahwa anak-anak didik mereka dieksploitasi. Diiming-imingi oleh penyalur seperti kesempatan magang ke luar negeri menjadi nilai tambah sekolah, termasuk orang tua dapat prestise jika anaknya bisa ke luar negeri" tutur Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018) siang.
Salah satu pelaku penyalur program magang palsu sudah menjadi terdakwa yakni Windy selaku Direktur PT Sofia Sukses Sejati. Perusahaannya bekerja sama dengan PT Walet Maxin Birdnest milik Albert Tei di Selangor Malaysia.
PT Sofia berperan menggandeng berbagai sekolah kejuruan terutamanya di Jawa Tengah untuk memberangkatkan anak didik SMK magang di Malaysia.
Dengan rata-rata mulai menjalani program magang di kelas 11 atau saat berusia 17 tahun, para siswa SMK yang diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja dengan durasi 18 jam per hari. Mereka tidak jarang ditempatkan bekerja tidak sesuai dengan keahlian kejuruan, digaji rendah dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
KPAI melansir laporan Koran Tempo (26/3) lalu menyebut korban magang palsu yang berangkat luar negeri sementara berjumlah 600 orang di Jawa Tengah dan NTT sejak 2009 silam.
KPAI kemudian merespons dan mengembangkan dengan berkoordinasi bersama Polda NTT Bidang Trafficking. Hasil sementara, dari tahun 2016 sampai 2018 ada 38 kasus yang secara keseluruhan bermodus program magang ke luar negeri.
Retno menjelaskan, para korban terutama siswa laki-laki berangkat kerja magang memakai visa kunjungan dan bukan visa kerja. Mereka tidak mendapat bekal pelatihan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan.
Di NTT, para siswa magang bekerja di perkapalan sampai 15 bulan sementara izin visa kunjungannya hanya tiga bulan. Hal ini juga membuat status siswa korban tersebut tidak lagi masuk kategori umur anak-anak karena melampaui usia 17 tahun ke atas.
Terungkapnya praktik kotor PT Sofia juga diharapkan oleh KPAI dapat mengurai rantai perusahaan lain yang melakukan tindak eksploitasi anak berdalih program magang, termasuk SMK mana saja yang selama ini digandeng di berbagai daerah.
KPAI meminta semua sekolah kejuruan waspada terhadap modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus program magang palsu ke luar negeri.
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengawasi ketat program magang ke luar negeri berkoordinasi dengan KBRI di negara tujuan magang.
Penulis: Tony Firman
Editor: Dipna Videlia Putsanra