Menuju konten utama

KPAI Gandeng Kemenkominfo Amankan Situs dari Peretas

KPAI mengatakan akan menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo terkait dengan kasus peretasan situs.

KPAI Gandeng Kemenkominfo Amankan Situs dari Peretas
hacker foto/shutterstock

tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo terkait dengan kasus peretasan situs KPAI pada Minggu (1/5/2016) lalu.

“Tim KPAI langsung mengambil langkah untuk perbaikan dan peningkatan keamanan situs. KPAI sudah menjalin kontak dengan Menkominfo," jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, (3/5/2016).

Selain kerjasama dengan Kemenkominfo, Asrorun juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Kami koordinasi dengan Kabareskrim," katanya

Asrorun menegaskan bahwa kasus peretasan ini tidak menyurutkan upaya KPAI dalam memberi perlindungan pada anak

"KPAI tidak akan takluk dengan penjahat perlindungan anak,” katanya.

Menurutnya, peretas diduga merupakan pihak yang tidak suka dengan langkah KPAI yang dianggap mendukung pelarangan sejumlah game online.

"Pesan peretas menyampaikan indikasi itu," katanya.

Pasalnya, menurut Niam, peretasan itu terjadi di tengah rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan memblokir 15 game online yang dianggap mengancam anak-anak.

Rencana Kemendikbud itu mendapat dukungan dan sambutan positif dari KPAI karena pada kenyataannya permainan online memiliki hubungan kuat dengan kasus kekerasan anak.

"Ada bahaya berat bagi anak dari kebiasaan memainkan permainan online. Mengutip pendapat Profesor Akio Mori dari Tokyo Nihon University, game online memberi dampak negatif pada aktivitas dan perkembangan otak anak," katanya.

Dampak permainan online dalam jangka panjang, kata dia, prestasi belajar anak yang terhambat, bahkan tidak bisa dicapai sesuai dengan target pendidikan. Ancaman yang paling besar bagi mereka adalah terpuruk dalam hal pendidikan. (ANT)

Baca juga artikel terkait KPAI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Putu Agung Nara Indra