tirto.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan, hingga saat ini masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan.
Oleh sebab itu, maka penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Negeri Ginseng itu masih menggunakan kebijakan yang lama. Dalam hal ini artinya, tidak ada kebijakan baru.
“Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan,” ujar Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi, dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan menekankan, saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI.
Bahkan, dia mengatakan pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
“Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelaahan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea,” jelas Seriulina.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang