Menuju konten utama

Korupsi APBDes, Kejari Cikarang Tahan Mantan Kades Karangasih

Kejari Kabupaten Bekasi menahan Mantan Kepala Desa Karangasih, Asep Mulyana, karena diduga menyalahgunakan APBDes.

Korupsi APBDes, Kejari Cikarang Tahan Mantan Kades Karangasih
Mantan Kepala Desa Karangasih Asep Mulyana (tengah) digiring petugas Kejaksaan Negeri Cikarang menuju mobil tahanan, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/ Fm/Gusteja/ama.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari Cikarang), Jawa Barat menahan terduga koruptor penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

"Jadi hari ini atau tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia kami tahan Mantan Kepala Desa Karangasih bernama Asep Maulana sekaligus yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Senin (9/12/2019) seperti diberitakan Antara.

Angga mengatakan, lelaki yang pernah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara itu diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih pada tahun 2016.

"Total APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp3 miliar. Sumbernya dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sebesar Rp1 miliar," kata dia.

Angga menyatakan pada kasus penyalahgunaan APBDes ini tersangka memiliki peran paling dominan. Ia pun tak menampik jika nantinya akan ada tersangka lain pada kasus ini.

"Siapa-siapa saja yang terlibat nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," ucapnya.

Dari kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga bodong. Bukti-bukti itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan baik di kediaman tersangka maupun di kantor desa setempat.

"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kita buka di persidangan terkait yang lainnya," ungkapnya.

Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih dilakukan sejak 2018 lalu. Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak.

"Dari 2018 mau ke 2019 di Kabupaten Bekasi ada Pilkades serentak. Kemudian juga ada Pilpres. Kita tidak mau penegak hukum di sini dijadikan suatu alat politik. Iya memang agak molor (pengungkapan kasus) tapi secara keseluruhan kita profesional. Siapapun akan kita tindak," katanya.

Saat ini Asep Maulana ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA DESA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika