tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), menyatakan warga yang akan digusur untuk program normalisasi Kali Ciliwung bakal direlokasi ke Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
"Ini ada relokasi untuk penataan Kali Ciliwung, sejumlah 271 keluarga. Jadi, ada 271 unit [di Rusun Pasar Rumput]," ucapnya saat agenda Open House Rusun Pasar Rumput yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ia meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, agar menyampaikan soal relokasi warga gusuran Kali Ciliwung tersebut. Menurut Ara, warga harus disosialisasikan agar merasa aman ketika digusur nantinya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, warga gusuran Kali Ciliwung nantinya dibebaskan dari tarif sewa unit Rusun Pasar Rumput. Pembebasan tarif sewa berlaku mulai para korban gusuran Kali Ciliwung menempati Rusun Pasar Rumput nantinya.
"Tolong sosialisasikan supaya warga [korban gusuran Kali Ciliwung] juga merasa tenang ada tempatnya di sini. Saya minta, sesuai kesepakatan, semenjak mereka tinggal di sini, sama dengan korban kebakaran yang ada di Manggarai, satu tahun tidak dipungut bayaran," urai Ara.
Diberitakan sebelumnya, eks Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan, terdapat dua opsi bagi warga yang bakal terdampak normalisasi Kali Ciliwung. Opsi pertama, yakni warga bakal diganti untung jika mereka memiliki hak lahan. Jika tak memiliki hak lahan, sebagai opsi kedua, warga bakal dipindahkan ke rumah susun.
"Kami memiliki dua opsi. Pertama, warga yang masih memiliki lahan dan alas haknya di pinggir kali, akan diganti untung," ucap Heru, 8 November 2022.
"Bagi warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki alas hak, kami pindahkan ke rusun," sambungnya.
Pembebasan lahan kala itu akan dilakukan di empat kelurahan, yakni Cililitan (Jakarta Timur) 0,8 hektare, Rawajati (Jakarta Selatan) 1,5 hektare, Cawang (Jakarta Timur) 2,25 hektare, dan Kampung Melayu (Jakarta Timur) 1,95 hektare.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher