tirto.id - Korban penganiayaan dan pengeroyokan, yang diduga melibatkan politikus PDIP Herman Hery, yakni Ronny Yuniarto Kosasih berencana mendatangi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita menyatakan langkah melaporkan kasus tersebut ke MKD akan dilakukan pada Selasa besok, 26 Juni 2018.
"Besok itu plann-nya [rencananya] kami ke MKD jam 10, besok pagi [Selasa]. Kami akan menghadap ke MKD untuk menindaklanjuti [kasus dugaan penganiayaan]," kata Febby di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (25/6/2018).
Menurut Febby, kliennya akan meminta MKD DPR menyikapi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 10 Juni lalu tersebut. Dia menambahkan Ronny ingin MKD bersedia memberikan rekomendasi pemeriksaan Herman Hery jika diminta oleh kepolisian.
"Karena tanpa ada rekomendasi dari MKD, akan susah kalau [polisi] memanggil [Herman], dan kalau mereka [polisi] sudah menentukan tersangka,” kata Febby.
Dia menjelaskan, untuk memeriksa Herman di kasus penganiayaan itu, kepolisian memerlukan rekomendasi dari DPR dan izin presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Jadi kami harus tempuh jalur itu [mendatangi MKD]," kata Febby.
Rencana untuk mendatangi MKD disiapkan usai Ronny selesai menjalani proses di kepolisian untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari ini. Pada hari ini, Ronny beserta isteri dan pembantunya memberikan keterangan kepada polisi mengenai kronologi kasus penganiayaan tersebut.
"Yang ditanyakan seputar kronologi perkara, terus kenapa terjadi perkara. Sementara kami juga tak tahu mau jawab apa mengenai [sebab] terjadinya [penganiayaan], karena tiba-tiba itu terjadi," ucap Febby.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom