tirto.id - Surat Keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta soal pembentukan Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas yang diteken Anies Baswedan pada 2 Februari 2018 masih menyisakan masalah. Mulai dari anggaran yang dinilai cukup besar, hingga pencatutan nama sejarawan JJ Rizal sebagai anggota tim.
Hal ini terungkap dalam rapat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada Selasa siang (7/8/2018). Pemprov DKI mengusulkan APBD Perubahan 2018 menganggarkan dana senilai total Rp461 juta untuk gaji seluruh anggota tim itu selama masa kerja delapan bulan.
Sayangnya, meskipun tim ini sudah dibentuk sejak awal Februari 2018, akan tetapi JJ Rizal sebagai salah satu anggota tim mengaku tidak mengetahui dan tak pernah menerima surat pengangkatan. “Gue itu enggak pernah terima surat resmi sepotong juga pengangkatan resmi jadi tim itu. Gimana bisa gue deklarasi jadi tim,” kata Rizal saat dihubungi Tirto, Selasa malam (7/8/2018).
Rizal mengaku, dirinya memang pernah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, sekitar sebulan lalu. Akan tetapi, surat itu berisi undangan rapat. Rapat tersebut, kata Rizal, isinya di luar kapasitasnya sebagai sejarawan.
“Masak gue dimintai pendapat soal gerak jalan, misalnya. Iya kan? Terus ada acara apa gitu, yang enggak ada kaitannya sama gue sebagai historian. Ya jadi gue enggak datang [rapat],” kata Rizal.
“Bukan [rapat] pengangkatan,” lanjutnya.
Dia pun balik mempertanyakan kapan diangkat dan diminta untuk menjadi tim dewan pertimbangan dan pemanfaatan Monas. Untuk itu, Rizal mengaku, akan mengirimkan surat resmi kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
Sementara itu, wartawan senior Asro Kamal Rohan membenarkan dirinya ditunjuk menjadi anggota Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan di kawasan Monas dari unsur non-pemerintahan. “Sejak sekitar tiga bulan lalu [terlibat dalam Tim Pertimbangan Monas]. Saya baru ikut rapat dua kali,” kata Asro saat dihubungi Tirto, Selasa malam (7/8/2018).
Dia mengaku semula tak tahu alasan penunjukannya menjadi salah satu anggota tim yang beranggotakan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan tiga unsur non-pemerintahan tersebut.
Menurut Asro, namanya mendadak masuk dalam SK soal Tim penyeleksi acara di Monas itu. Karena itu, dia sempat menanyakan alasan penunjukannya ke Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang menjadi ketua tim.
Meskipun demikian, Asro menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal penganggaran gaji tersebut. Ia mengatakan urusan pembiayaan tim merupakan kewenangan Pemprov DKI. “Sampai sekarang saya juga belum terima lima rupiah sekalipun,” kata Asro. "Soal honor, saya tidak pernah terima."
Repons Pemprov DKI
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro meminta maaf jika terdapat pihak-pihak yang merasa belum dihubungi dalam pembentukan Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas, seperti yang dialami JJ Rizal.
“Saya akan meminta maaf kepada semua tim yang merasa belum saya hubungi. Saya kan juga masih baru di sini," kata Asiantoro kepada Tirto, Rabu siang (8/8/2018). Ia juga diketahui menjabat sebagai sekretaris tim tersebut.
Sementara terkait anggaran yang cukup besar, Asiantoro menjelaskan bahwa dana itu digunakan untuk memberikan honor kepada para tenaga ahli yang akan bekerja selama delapan bulan. Dalam satu bulan, rencananya akan ada empat kali rapat.
“Gajinya per orang itu maksimal hanya Rp1,4 juta, sesuai di-budget dalam sekali datang rapat,” kata dia saat ditanya soal anggaran yang cukup besar.
Sementara Sekda DKI Jakarta Saefullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas tersebut, mengaku telah menegur Asiantoro terkait pengakuan JJ Rizal yang tak pernah diajak dan dikirimi surat.
"Tadi saya udah tegur itu Kepala Dinas. Diajak dong, undang rapat. Ya diadministrasikan dengan baik, undangannya mana, daftar absensinya mana, itu jadi bukti kalau yang bersangkutan itu sudah diundang. Tapi belum hadir karena kesibukan, kan," katanya kepada Tirto, Rabu (8/8/2018).
Tim tersebut dibentuk melalui penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2018 yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2 Februari 2018. Dalam tim itu, terdapat tiga nama dari unsur non-pemerintahan yang masuk menjadi anggota, yaitu: Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal.
Lantas, apa dan bagaimana sebenarnya tugas dan fungsi dari Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas ini?
Sekretaris Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas, Asiantoro mengatakan, tim ini bertugas untuk menentukan dan menilai layak atau tidaknya kegiatan yang diajukan masyarakat di Monas. “Hanya bertugas ketika menentukan itu,” kata dia.
Ia menilai tugas tersebut tak bisa hanya dilakukan oleh dinas tempatnya memimpin, maupun UPK Monas. Hal tersebut dikarenakan luasnya wilayah dan manfaat Monas bagi masyarakat, dan juga kepentingan-kepentingan masyarakat yang terkadang membawa terlalu banyak massa.
"Kalau hanya SKPD sendiri kan repot. Biar sudut pandangnya lebih kompleks,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Sekda DKI Jakarta Saefullah. “Kan, kecerdasan bersama itu jauh lebih baik daripada kecerdasan sendiri. Kalau sendirian, jangan-jangan kami salah dalam mengambil keputusan. Tapi kalau tim bersama-sama kan saling memberikan masukan,” kata dia kepada Tirto.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan, pihaknya lebih sepakat jika tim tersebut bekerja untuk meningkatkan nilai kesejarahan Monas daripada hanya bertugas memberikan masukan terkait layak atau tidaknya sebuah kegiatan digelar di Monas.
“Saya sepakat jika seperti itu [bicara soal kesejarahan], tempat permuseuman yang mampu memberi informasi untuk pengunjung,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan sejarawan JJ Rizal. Ia menilai, Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas itu perlu dibentuk, namun tidak bertugas untuk menyeleksi dan meloloskan mana saja kegiatan masyarakat yang bisa digelar di Monas.
“Bukan itu fungsinya. Monas itu harus dimengerti sebagai ruang sakral yang dibuat oleh Sukarno,” kata JJ Rizal.
"Monas itu ruang sakral yang tidak bisa dipagar, kalau saya jadi tim, mau enggak kalau saya usul pagar dibongkar? Atau pedagangnya enggak boleh jualan di situ? Perang dunia nanti,” kata dia.
JJ Rizal mengatakan, tim tersebut seharusnya dibentuk untuk memahami dan menjawab persoalan-persoalan yang ada di Monas. “Pemprov membuat Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas tanpa memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai apa persoalan yang ada di Monas,” kata dia.
Ia juga menyoroti bahwa seharusnya yang berwenang mengurus Monas bukan pihak Pemprov DKI Jakarta, melainkan Pemerintah Pusat. "Mereka [pemerintah pusat] seharusnya yang membentuk tim itu,” kata Rizal.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz