tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, belakangan ini kerap mengeluarkan statement terkait pendidikan yang menjadi sorotan publik. Apa saja pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang jadi kontroversi?
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. menjabat Menko PMK sejak 23 Oktober 2019 di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Di kabinet sebelumnya, ia pernah mengisi posisi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sejak 27 Juli 2016 menggantikan Anies Baswedan.
Tokoh kelahiran Madiun, Jawa Timur, pada 29 Juli 1956 ini bukan merupakan menteri yang berasal dari partai politik. Muhadjir Effendy adalah mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tiga periode yaitu tahun 2000-2016. Selain itu, ia juga merupakan salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027.
Daftar Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy
Berikut ini beberapa pernyataan dari Menko PMK Muhadjir Effendy yang dianggap kontroversial dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian publik:
PTS Bisa Tarik Biaya Tinggi untuk Wisuda
Pernyataan terbaru Menko PMK Muhadjir Effendy yang cukup menyedot perhatian adalah tentang biaya wisuda Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Muhadjir Effendy mengatakan, PTS bisa saja menarik biaya tinggi untuk wisuda karena menurutnya, orang tua tidak akan protes lantaran itu adalah momen yang membahagiakan."Misalnya, wisuda itu tarik yang tinggi karena enggak ada orang tua akan protes walaupun mahal, karena gembira anaknya mau wisuda bayar berapa pun dikasih," seloroh Muhadjir dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan tokoh masyarakat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
"Kalau perlu biar satu truk keluarganya akan datang, enggak apa-apa, tapi harus beli undangan. Beli undangan, dibayar, datang. Itu, kan, orang senang diminta apapun pasti mau," lanjut Menko PMK.
Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Sebelumnya, Muhadjir Effendy pernah mengeluarkan pernyataan yang juga membetot sorotan publik. Ia setuju mahasiswa memakai pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah asal bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan."Pokoknya ada semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol," ujar Muhadjir Effendy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) sore.
"Kenapa tidak? Pinjol ini sebetulnya 'kan sistemnya saja, kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan itu orangnya," imbuhnya.
Dalam pandangan Muhadjir Effendy, penggunaan pinjol untuk biaya kuliah bukan merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. Ada kampus di Jakarta, lanjutnya, yang memakai skema tersebut untuk membantu meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
"Jadi, itu soal penilaian yang menyesatkan aja itu. Buktinya itu ada kampus bagus di DKI kan sudah bekerja sama untuk memberikan bantuan Pinjol, kan," beber Muhadjir Effendy.
Bansos untuk Korban Judi Online
Muhadjir Effendy juga pernah mengusulkan agar bantuan sosial (bansos) dari pemerintah digunakan untuk membantu orang-orang yang terjerat judi online. Ia menyebutkan bahwa korban judi online akan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak menerima bansos dari pemerintah."Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, dan itu menjadi tanggung jawab kita, Kemenko PMK. Kita sudah melakukan banyak advokasi kepada korban judi online salah satunya memasukkan mereka ke dalam DTKS penerima bansos," sebut Menko PMK di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).
Pada kesempatan berikutnya, Muhadjir Effendy menyebut bahwa yang menerima bansos dari pemerintah adalah mereka yang memang betul-betul menjadi korban judi online dan layak dibantu. Sementara yang tidak, kata Menko PMK, ya tidak perlu dibantu dengan bansos.
"(Yang diberi bansos) Kalau betul-betul korban yang memang harus dibantu. Karena banyak juga korban yang enggak perlu dibantu. Kalau yang walaupun korban rugi, tapi enggak merasa menderita, ya, kenapa dibantu?" ujar Muhadjir Effendy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Kendati begitu, Menko PMK juga mendukung pemberantasan judi online sesuai Pasal 27 UU Informasi dan Transkasi Elektronik.
"Jadi, bukan diberi bansos, tangkap yang judi itu, walaupun kecil-kecil enggak apa-apa biar jera. Itu nanti yang akan jadi satgas ke situ. Jadi, kita prioritasnya pencegahan dan penindakan. Kemudian kalau diberi bantuan, itu yang korban, itu kita lihat," tandas Muhadjir Effendy.
"Jadi, bukan hanya miskin karena korban pinjol dan judi online saja. Semua orang miskin itu harus dibantu oleh pemerintah. Itu harus dipelihara negara. Konteknya di situ, bukan kemudian ditafsirkan penjudi online dapat bansos," tutupnya.
Editor: Addi M Idhom