Menuju konten utama

Muhadjir Setuju Mahasiswa Pakai Pinjol Bayar Kuliah, Asal Resmi

Muhadjir Effendy mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar uang kuliah.

Muhadjir Setuju Mahasiswa Pakai Pinjol Bayar Kuliah, Asal Resmi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa guna membayar uang kuliah. Hal itu disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan wartawan mengenai dorongan DPR kepada Kemendikbudristek menggaet BUMN perihal upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.

"Pokoknya ada semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung. Termasuk pinjol," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024) sore.

Pinjol yang disetujui Muhadjir ialah resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa.

"Kenapa tidak? Kan, pinjol ini sebetulnya, kan, sistemnya saja, kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan itu orangnya," tutur Muhadjir.

Pada kesempatan sama, Muhadjir bicara soal pinjol bentuk komersialisasi pendidikan. Menurut Muhadjir, itu penilaian yang menyesatkan. Sebab, kata dia, ada kampus bagus di Jakarta menggunakan pinjol untuk membantu meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

"Jadi, itu soal penilaian yang menyesatkan aja itu. Buktinya itu ada kampus bagus di DKI kan sudah bekerja sama untuk memberikan bantuan Pinjol, kan," tutup Muhadjir.

Dalam agenda rapat di DPR bersama Komisi X, Selasa (21/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyatakan wacana student loan masih dalam tahap pembahasan di Kemendikbud. Dia juga menambahkan bahwa saat ini, wacana tersebut bakal dibahas cukup panjang bersama kementerian di luar bidang pendidikan.

Wacana itu muncul di tengah masalah dari biaya UKT perguruan tinggi negeri melonjak drastis ada pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2024, meski kemudian dibatalkan Nadiem.

Aturan tersebut hanya mengatur biaya UKT untuk kelompok 1 dan 2, sisanya bisa ditetapkan pihak kampus sesuai kebutuhan. Terutama bagi PTN-BH memang memiliki keluwesan otonomi di bidang sumber daya manusia, aset, dan keuangan dibandingkan PTN dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) dan PTN satuan kerja (satker). Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Dalam Permendikbud tersebut, kampus yang bukan PTN-BH harus mendapatkan persetujuan kenaikan UKT dari Kemendikbud Ristek terlebih dahulu, sebelum disodorkan ke mahasiswa.

Sementara untuk PTN-BH peraturan bisa lebih longgar, cukup berkonsultasi saja dengan Kemendikbud Ristek. Hal ini yang membuat besaran UKT bagi mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi negeri naik berkali-kali lipat serta mengundang gelombang protes yang masif.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang