tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam, dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Solok Selatan terhadap Deki Susanto, Rabu (27/1/2021).
"Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumatera Barat untuk memproses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap polisi pelaku penembakan dengan pasal pembunuhan," ujar Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
Dalam catatan KontraS dan LBH Padang, 10 polisi mendatangi kediaman Deki tanpa seragam dan tanda pengenal namun membawa senjata api. Mereka menggerebek Deki yang sedang berada di dapur. Karena ditodong pistol aparat dan ketakutan, Deki kabur melalui pintu belakang.
Deki ialah DPO kasus perjudian yang tidak pernah secara patut dipanggil oleh kepolisian.
Tidak sempat jauh, polisi melepaskan tembakan dan bersarang di kepala belakang Deki. Deki tewas dihadapan istri dan anaknya. Si istri histeris dan polisi malah memuntahkan tembakan ke langit sebanyak empat kali.
Berdasarkan posisi luka tembak, menurut Adelita, diduga polisi memang bertujuan memberikan efek kematian. Sehingga para pelaku penembakan dapat disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berakibat kematian.
"Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas," ujar Adelita.
Dalam hal ini polisi telah melanggar prinsip peradilan jujur dan adil, karena tidak memenuhi penyelidikan dan penyidikan komprehensif. Polisi juga tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap Deki.
"Apabila perbuatan pelaku terjadi atas sepengetahuan dan dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota Polisi, maka Pimpinan turut bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara disiplin atau etik, maupun pidana," ujar Adelita.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana