Menuju konten utama

KontraS: Kalau Wiranto Serius Soal HAM, Lanjutkan Rekomendasi DPR

“Semangat itu sudah ada oleh DPR. Kalau permasalahan Menko sulit, tapi itu ada contoh,” kata Wakil Koordinator Advokasi KontraS, Putri Karnesia.

KontraS: Kalau Wiranto Serius Soal HAM, Lanjutkan Rekomendasi DPR
Menkopolhukam Wiranto (tengah). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyelesaian kasus HAM di masa lalu tidaklah mudah. Harus ada rekomendasi DPR untuk itu. Namun, rekomendasi itu sudah pernah diberikan pada 2009. Apabila Wiranto serius, seharusnya ia mendesak Presiden Jokowi untuk segera membuat surat Keputusan Presiden.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Advokasi KontraS, Putri Karnesia pada tirto. Persetujuan pengadilan ad hoc untuk penyelesaian kasus HAM berat sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk kasus Tanjung Priok 1984 dan pembantaian Santa Crus di Timor-Timur (Timor Leste) tahun 1991.

Meski pelakunya tidak diadili, tetapi pembentukan pengadilan ad hoc itu dimungkinkan. Pada tahun 2009, DPR menghasilkan empat rekomendasi yang salah satunya berusaha untuk menyelesaikan kasus orang hilang. Tapi Wiranto seakan lupa terhadap hal ini.

“Hasilnya, satu: pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kalau memang Wiranto berniat menyelesaikan ya silakan tindaklanjuti rekomendasi yang keluar 2009 yang sudah secara eksplisit pemerintah mengeluarkan pengadilan ad hoc,” katanya pada tirto, Selasa (17/7/2018).

“Semangat itu sudah ada oleh DPR. Kalau permasalahan Menko sulit, tapi itu ada contoh.”

Hingga sekarang Keppres untuk pengadilan itu tidak keluar. Apabila memang Jokowi ingin menyelesaikan, seharusnya Keppres itu bisa dikeluarkan. Wiranto juga tidak perlu menunggu, tapi ia bisa mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres, daripada menerima perintah dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menyelesaikan kasus Ham.

“Ada semacam lempar tanggung jawab antar pemangku kepentingan. JA tak mau menindaklanjuti karena tidak ada rekomen DPR. DPR bilang oke, tapi harus ada peradilan ad hoc,” katanya. “Peran Menkopolhukam di sini harusnya mendesak Presiden mengeluarkan Keppres.”

Di sisi lain, penyelesaian HAM juga dianggap Putri hanya dijadikan mainan tarik ulur saja. Sebelumnya, Wiranto sempat mengatakan penyelesaian masalah tragedi 1965/1966 bisa diselesaikan secara non-yudisial. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa waktu lalu. Apabila demikian, Putri malah mengaku bingung, apa permasalahan HAM berat yang dimaksud Wiranto bisa diselesaikan melalui jalur yudisial?

“Saya hanya khawatir statement Wiranto untuk mengarahkan pelanggaran HAM masa lalu untuk diselesaikan melalui jalur non-yudisial,” tutur Putri. “Kalau begitu pengadilan ad hoc itu hanya halusinasi saja.”

Beberapa kasus yang menurut Putri belum selesai mengacu pada hasil rekomendasi dari Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus pembunuhan 1965/1966, kasus pembunuhan Talangsari, Lampung, Tragedi Semanggi 1 dan 2, dan Kerusuhan Mei 1998.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora