Menuju konten utama

Konflik Tamansari, BPN: Sertifikat Bisa Dirilis Jika Bebas Sengketa

Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa proses pemberian sertifikat lahan RW 11 Tamansari, Bandung, hanya dapat dikeluarkan jika bebas sengketa lahan.

Konflik Tamansari, BPN: Sertifikat Bisa Dirilis Jika Bebas Sengketa
Warga solidaritas Tamansari melakukan perlawanan ketika bentrok dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa proses pemberian sertifikat lahan RW 11 Tamansari, Bandung, hanya dapat dikeluarkan jika lahan tersebut bebas dari sengketa.

"Perlu ada bukti bahwa dia memiliki, di atas tanah itu clean and clear, tidak ada konflik, tidak ada sengketa," jelas Yulia saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2020).

Namun, saat ditanyakan apakah Kementerian ATR tak kunjung untuk menerbitkan sertifikat lahan tersebut, baik untuk warga Tamansari atau pun Pemkot Bandung, Yulia membantahnya.

"Oh kami gak tahu, kami kan baru tahu ini [selepas warga melangsungkan aksi dan audiensi]," ujar Yulia.

Dalam pertemuan audiensi Yulia dengan warga Tamansari, kuasa hukum warga Tamansari Rifki Zulfikar meminta pihak BPN untuk meninjau proses sertifikasi lahan oleh warga yang mengalami sejumlah penahanan dalam proses birokrasinya, sementara Pemkot Bandung lebih dimudahkan.

"Kemudian Pemkot Bandung juga perlu menahan diri untuk melakukan sejumlah aktivitas karena Pemkot Bandung belum punya sertifikat. Makanya, gimana juga Pemkot Bandung belum punya sertifikat tapi ngakunya sudah narik sewa, itu bagaimana?" ungkap Rifki dalam proses audiensi.

Namun, Yulia melemparkan permasalahan tersebut ke Pemkot Bandung. Jika mediasi dengan Pemkot Bandung tak dapat dilakukan, maka, saran Yulia, lebih baik ditarik ke meja hijau.

"Selama belum diterbitkan sertifikat, itu belum tercatat di BPN. Secara administrasi, baru diakui saat sudah terdaftar di BPN," ujar Yulia.

Namun, Yulia pun menegaskan bahwa posisinya tak memihak ke Pemkot Bandung atau pun warga, melainkan ia akan berkomunikasi dengan BPN Bandung terlebih dahulu untuk membahas masalah tersebut.

Saat warga menyampaikan bahwa mereka telah puluhan tahun tinggal, Yulia menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mempertimbangkannya sesuai ranah hukum.

"Kami itu negara hukum, Pak. Kalau semua orang menguasai selama puluhan tahun lalu menjadi hak milik, di hutan banyak itu," cetusnya.

Sementara, di sisi lain, warga Tamansari, Eva, menyatakan bahwa justru langkahnya ke BPN, hingga menggugat SK Pemkot Bandung di PTUN adalah bentuk kepercayaan kepada hukum.

"Katanya kita negara hukum, makanya kami percaya dan mengikuti proses hukum tapi ketika proses hukum masih berjalan, kenapa malah digusur? Rumah itu aset kami," pungkas Eva.

Saat ini, Pemkot Bandung juga tengah mengajukan sertifikasi lahan tersebut ke Kementerian ATR/BPN. Dengan itu, warga pun mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memblokir pengajuan sertifikat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari pun sempat mengakui kepada reporter Tirto bahwa Pemkot Bandung memang belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut, sekalipun mereka telah melangsungkan penggusurannya.

“Sertifikasi sedang proses di BPN. Nah, untuk proses itu, dibutuhkan pengamanan aset,” ujarnya pada kepada reporter Tirto pada Jumat (20/12/2019).

Pemkot Bandung mengklaim merupakan pemilih dari lahan RW 11 Tamansari, Bandung, berdasarkan dua hal, yakni surat jual-beli tanah tersebut pada tahun 1930, serta surat keterangan aset daerah.

Tanpa kepemilikan sertifikat tersebut, serta saat sidang masih berjalan di PTUN, Pemkot Bandung tetap melangsungkan penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri