tirto.id - Sejak Taliban berkuasa di Afghanistan, mereka terus menerapkan aturan baru kepada warganya, salah satunya: melarang tukang cukur di provinsi Helmand mencukur atau memotong janggut. Taliban mengklaim langkah itu sejalan dengan hukum Syariah.
NPRmelaporkan, perintah itu dikeluarkan oleh wakil dan departemen kebajikan pemerintah provinsi Taliban kepada tukang cukur di Lashkar Gah, ibu kota provinsi.
"Sejak saya mendengar (tentang larangan mencukur jenggot) saya patah hati," kata Bilal Ahmad, warga Lashkar Gah. "Ini adalah kota dan semua orang mengikuti cara hidup, jadi mereka harus dibiarkan sendiri untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan."
Selama pemerintahan Taliban sebelumnya pada akhir 1990-an, mereka telah menuntut agar para pria menumbuhkan janggut. Akan tetapi, setelah mereka digulingkan lewat invasi pimpinan AS pada tahun 2001, mencukur jenggot hingga rapi menjadi populer di negara itu.
Tapi, pemilik pangkas rambut bernama Jalaluddin berharap pemerintahan Taliban mempertimbangkan kembali aturan para pria wajib menumbuhkan jenggot.
"Saya meminta saudara-saudara Taliban kami untuk memberikan kebebasan kepada orang-orang untuk hidup seperti yang mereka inginkan, jika mereka ingin memangkas janggut atau rambut mereka," katanya.
"Sekarang kami memiliki beberapa klien yang datang kepada kami, mereka takut, mereka tidak ingin memotong rambut atau janggut mereka, jadi saya meminta mereka membiarkan orang bebas, jadi kami memiliki bisnis kami dan orang-orang dapat dengan bebas datang kepada kami."
Sedangkan pemilik pangkas rambut lainnya, Sher Afzal, juga mengatakan bahwa keputusan tersebut melukai mereka. "Jika seseorang datang untuk potong rambut, mereka akan kembali kepada kami setelah 40 hingga 45 hari, sehingga mempengaruhi bisnis kami seperti bisnis lainnya," katanya.
Sementara itu, New York Post melaporkan, Taliban telah memperingatkan beberapa tukang cukur di ibu kota Kabul dengan mengatakan: semua pelanggar akan menghadapi hukuman berat apabila tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Para pejuang terus datang dan memerintahkan kami untuk berhenti mencukur jenggot," kata seorang tukang cukur di Kabul kepada BBC. "Salah satu dari mereka memberi tahu saya bahwa mereka dapat mengirim inspektur yang menyamar untuk menangkap kita."
Sejak mengambil alih kekuasaan pada 15 Agustus, Taliban telah membuat ketakutan kolektif di antara warga Afghanistan dengan mengembalikan Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang telah dihapuskan setelah pendudukan AS.
Dari tahun 1996 hingga 2001, kementerian mengamanatkan bahwa pria menumbuhkan janggut - dan kelompok garis keras Islam melarang musik, merokok, dan bentuk hiburan lainnya.
Para tukang cukur mengatakan aturan baru membuat mereka sulit mencari nafkah.
Tragedi Penggantungan Mayat
Taliban mengatakan kalau mereka telah menembak mati empat orang yang diduga penculik, bahkan menggantung tubuh di lapangan umum kota Herat, Afghanistan, demikian menurut laporan BBC News.
Sebelumnya, pejabat Taliban Mullah Nooruddin Turabi mengatakan, akan kembali menerapkan hukuman eksekusi dan amputasi tangan di Afghanistan walaupun tidak dilakukan di depan umum. “Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan,” kata Turabi.
Kepada Associated Press, seorang penjaga toko lokal bernama Wazir Ahmad Seddiqi mengatakan, empat mayat itu dibawa ke alun-alun, satunya digantung di sana, sedangkan tiga mayat lain dipindahkan ke alun-alun lain untuk dipajang.
Berdasarkan keterangan Wakil Gubernur Herat, Maulwai, mayat itu dipajang untuk mencegah penculikan lebih lanjut. Menurut dia, setelah mengetahui adanya penculikan terhadap seorang pengusaha dan putranya, Taliban menembak empat orang pelakunya sampai tewas.
Kendati demikian, BBCbelum bisa mengonfirmasi keadaan di mana orang-orang itu dibunuh. Namun sebuah video yang beredar memperlihatkan seorang pria di gantung dengan sebuah tulisan di dadanya: "Penculik akan dihukum seperti ini."
Padahal, sejak mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada Agustus lalu, Taliban sempat berjanji kalau mereka akan membentuk pemerintahan yang lebih ringan daripada masa sebelumnya.
Editor: Iswara N Raditya