tirto.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan belum terungkapnya kasus Novel Baswedan merupakan utang Polri.
“Kompolnas tidak pernah tinggal diam, kami tetap menganggap ini utang Polri yang harus diungkap. Kompolnas sudah melakukan tujuh kali gelar perkara kasus ini, kami sangat serius,” ucap Bekto di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (21/12/2018).
Kasus ini terkendala dalam proses penyidikan seperti tidak ada saksi, kamera pengawas yang hingga saat ini belum disita kepolisian dan Novel yang sulit untuk diajak bicara dengan polisi. Hal-hal tersebut ia nilai sebagai kesulitan kepolisian yang tidak dimengerti publik.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala berharap polisi tidak melakukan maladministrasi lagi dalam mengusut kasus Novel.
“Kalau bisa lakukan pemeriksaan yang lain, sehingga ada akumulasi [hasil],” ucap Adrianus.
Adrianus menyebut, dengan adanya kontribusi dari Ombudsman, Kompolnas serta Komnas HAM, maka akan mempercepat pengungkapan kasus Novel.
“Misalnya, kami berkontribusi 30 persen, Kompolnas 50 persen, lalu sisanya Komnas HAM. Kurang lebih (caranya seperti itu) agar tidak ada pengulangan,” kata Adrianus.
Diketahui, Adrianus tanpa bantuan dari komisioner Ombudsman lainnya, seorang diri menginvestigasi kasus Novel dalam ranah tupoksi instansinya.
Temuan maladministrasi tersebut merupakan inisiatif Ombudsman yang terdaftar dalam Nomor Register: 0106/IN/III/2018/JKT. Temuan dirilis pada Kamis (6/12/2018).
Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Adrianus menyatakan, pihaknya mewakili keingintahuan masyarakat perihal dugaan kepolisian yang tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus Novel.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra