Menuju konten utama

Kompolnas: AKBP Hartono Harus Diproses Pidana Terkait Narkoba

Komisioner Kompolnas mengatakan Hartono harus diproses pidana dengan menggunakan Undang-Undang Psikotropika.

Kompolnas: AKBP Hartono Harus Diproses Pidana Terkait Narkoba
Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan (kiri), Bekto Suprapto (kedua kiri) Poengky Indarti (kedua kanan) dan Benedictus Bambang Nurhadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang revisi UU Teroris, Pelibatan TNI dan Peran BNPT serta isu lainnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kasus kepemilikan 23 gram sabu oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono kembali mencoreng citra Polri. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Hartono terbukti melakukan tindak pidana akan memalukan bagi kepolisian.

“Karena jabatannya sebagai wadir narkoba, seharusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat dan harus memberantas narkoba. Polri harus bersikap tegas jika ada anggota yang terlibat kasus narkoba,” kata Poengky ketik dihubungi Tirto, Senin (30/7/2018) malam.

Dia berpendapat untuk pelanggaran etik, hukumannya adalah pemecatan, tetapi soal etik saja tidak cukup. Ia mengatakan Hartono harus diproses pidana dengan menggunakan Undang-Undang Psikotropika sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Menurut dia, faktor penyebabnya Hartono atau anggota kepolisian lainnya yang terjerumus dalam narkoba bermacam-macam. “Tidak bisa digeneralisir. Ada yang karena integritas kurang bagus, gaya hidup, pergaulan. Yang terpenting harus ada pengawasan dan penegakan hukum,” jelas pegiat HAM ini.

Poengky mengatakan, ada tiga proses hukum yang bisa dipakai untuk menjerat Hartono. Pertama, proses pidana yang bermuara ke peradilan umum dan sanksinya dihukum pidana penjara. Kedua, proses etik dengan cara sidang kode etik dan hukuman terberat berupa pemecatan. Ketiga, sanksi disiplin.

Berkaitan dengan pengawasan, Poengky berpendapat selain ada pengawasan dari atasan langsung, yang juga diperlukan ialah kemauan untuk mengawasi serta tes kesehatan berkala kepada jajaran kepolisian.

Poengky tidak bisa berspekulasi apakah Hartono terlibat dengan jaringan narkoba atau tidak. “Harus melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dulu,” kata dia.

Ia menegaskan, citra Polri akan semakin baik apabila oknum-oknum seperti Hartono ditindak tegas. “Sehingga tidak ada tempat buat orang yang berperilaku buruk. Sebaliknya, jika yang bersalah dilindungi, maka kepercayaan masyarakat pada Polri akan turun,” tutur Poengky.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan sejak waktu penangkapan sampai dengan keputusan untuk mencopot jabatan Hartono hanya dibutuhkan waktu dua jam. “Ini dapat menjadi bukti bahwa Polri sangat tegas kepada anggotanya yang melanggar hukum, apalagi pejabat di Direktorat Narkoba terlibat masalah narkoba,” terang dia.

Saat ini, kasus Hartono sedang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, selanjutnya ia dapat disidangkan perkara pidana dan sidang kode etik profesi. “Sangat pantas kalau yang bersangkutan harus dipecat dari anggota Polri apabila benar terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Bekto.

Selain itu, Purnawirawan Polri ini menyatakan pengawas internal dan eksternal kepolisian bekerja dalam kapasitas masing-masing. Dia juga berpendapat tidak ada ampun bagi perwira maupun anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kompolnas akan mendorong pengawas internal untuk bekerja optimal,” tutur mantan Kapolda Papua itu.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto