Menuju konten utama
Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas Diminta Aktif Dorong Kasus Jubir KY Diselesaikan Dewan Pers

LBH Pers meminta Harian Kompas aktif mendorong kasus ini agar diselesaikan di Dewan Pers.

Kompas Diminta Aktif Dorong Kasus Jubir KY Diselesaikan Dewan Pers
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id

tirto.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dengan pernyataannya di Harian Kompas. Direktur Eksekutif Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menyatakan Harian Kompas harus aktif mendorong agar kasus ini diselesaikan di Dewan Pers.

"Medianya juga harus aktif, jadi Kompas-nya juga harus turun. Jadi Dewan Pers memiliki alasan lebih kuat untuk bertindak. Medianya jangan jadi cuek dengan adanya hal ini," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/12/2018).

Kasus ini berawal dari pernyataan Farid saat menjadi narasumber di Harian Kompas. Ketika itu, Farid menyebutkan setiap pengadilan tingkat banding dipungut Rp150 juta untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar Bali.

Alhasil, Farid pun dilaporkan oleh 64 hakim agung ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka tercantum dalam LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Menurut Ade, permasalahan yang berkaitan dengan pernyataan narasumber di sebuah media harus diselesaikan dalam ranah pers. Misalnya, kata dia, pelapor harus melaporkan kasus itu ke media terlebih dahulu untuk meminta hak jawab dan hak koreksi. Saat langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan tuntutan ke Dewan Pers.

"Bisa diadukan ke Dewan Pers untuk dinilai terkait berita tersebut, apakah berita tersebut melanggar kode etik atau tidak. Atau lebih jauh lagi, apakah ada etiket buruk dari berita tersebut," kata Ade.

Selain itu, kata Ade, media juga wajib melindungi narasumbernya. "Secara substansi, ketika dihadapkan ke hukum, wartawan bisa menolak untuk memberitahukan identitas narasumber. Artinya, tanggung jawab tersebut ditarik ke wartawan atau media tersebut," ungkap Ade.

Berdasarkan data LBH Pers, ada sejumlah orang yang pernah tersangkut masalah pidana saat menjadi narasumber di media. Beberapa di antaranya adalah pimpinan Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti Adnan Topan Husodo, Emerson Yuntho dan Donal Fariz. Ketiganya dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca juga artikel terkait HARIAN KOMPAS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto