Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Pelapor Jubir Komisi Yudisial Bukan Mahkamah Agung

“Mereka mewakili Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP), bukan Mahkamah Agung,” kata Mahmud.

Kuasa Hukum: Pelapor Jubir Komisi Yudisial Bukan Mahkamah Agung
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. FOTO/bengkulu.antaranews.com

tirto.id - Kuasa Hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, pelaporan terhadap kliennya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dan Hakim Agung Syamsul Maarif. Farid merupakan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan.

“Mereka mewakili Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP), bukan Mahkamah Agung,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Mahmud mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena Cicut Sutiarso membantah adanya purnabakti hakim tinggi dan pungutan-pungutan yang dilakukan terhadap kunjungan MA.

Dalam hal ini, KY menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah, yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung.

Tahun ini, kejuaraan tiga tahunan tersebut digelar di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018. Mahmud membenarkan adanya laporan tersebut. “KY terima pengaduan dari hakim daerah, tapi itu tidak mungkin dibuka (untuk publik). Laporan dan pengaduan itu ada,” jelas dia.

Mahmud menambahkan, konteks perkara saat ini, Farid dianggap menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. Mahmud pun membantah bahwa kliennya melakukan hal tersebut, ia juga menilai pelapor ingin mengubah substansi laporan.

“Saya menilai perkara ini dijadikan persoalan pribadi dan kriminalisasi. Itu harus kami lawan dan kami tidak sepakat dengan itu (pelaporan tindak pidana). Ini adalah sengketa pers dan jangan lakukan kriminalisasi,” ujar Mahmud.

Kasus ini, tambah dia, merupakan bentuk pelemahan terhadap KY. Sebab, perkara ini adalah kasus kedua anggota instansi tersebut dilaporkan ke kepolisian. Kasus pertama yakni Hakim Sarpin Rizaldi pada tahun 2015. Ketika itu MA sepakat menolak rekomendasi KY agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diberi sanksi.

“Jelas ini upaya pelemahan terhadap KY, kami berharap jangan lagi terjadi kriminalisasi,” ucap Mahmud.

Farid diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, bertanggal 22 November 2018, yang ditandatangani AKBP Dedy Murti Haryadi selaku penyidik.

Kasus ini bermula dari pernyataan Farid sebagai narasumber di Harian Kompas terbitan 12 September 2018 yang berjudul ‘Hakim di Daerah Keluhan Iuran’ dinilai mencemarkan nama baik PTWP.

Rabu (21/11), tim kuasa hukum Farid pun telah mengirimkan surat kepada penyidik perihal permohonan penghentian perkara berbekal surat dari Dewan Pers yang menyebutkan perkara tersebut ialah ranah produk jurnalistik. Namun, hingga hari ini tidak ada respons dari kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto