Menuju konten utama

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Choirul memandang ide yang dicetuskan Moeldoko itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah.

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab
Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan.

Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian.

"Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah.

Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan menguntungkan para pelaku teror. Apalagi jika kemudian tim gabungan itu ingin beroperasi sebelum adanya payung hukum yang jelas.

"Mereka [teroris] melakukan kecil-kecil begitu, tapi reaksinya kita kegedean. Ini yang diharapkan oleh mereka. Kejebak kita dalam alur pemainan mereka," imbuh Choirul.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), Koopssusgab bisa melanggar prinsip-prinsip HAM dan rakyat sipil bisa ikut menjadi korban.

“Kalau enggak ada [Perpres], komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” imbuhnya.

Lantaran itu lah, kata dia, Perpres diperlukan bukan hanya untuk melegitimasi keberadaan Koopssusgab melainkan juga mengatur waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut.

Dengan begitu, pasukan elite TNI itu akan punya batasan wewenang dan bekerja sementara untuk membantu kinerja kepolisian.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto