tirto.id - Keluarga Vina didampingi kantor kuasa hukum Hotman Paris mengadukan perkembangan kasus yang melibatkan Vina ke Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) pada Senin (27/5/2024). Hasil pertemuan tersebut, Komnas HAM sepakat untuk mengawal kasus Vina yang jalan di tempat.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan keluarga Vina akan mendapatkan trauma healing.
"Kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan, kelompok rentan, dan korban anak, [yakni] Vina. Itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina," ucap Uli usai pertemuan dengan kuasa hukum Vina, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum keluarga Vina, Putri, menyatakan keluarga kliennya kini memang membutuhkan trauma healing. Mengingat, kasus Vina belakangan menjadi santapan khalayak umum.
Di saat yang bersamaan, keluarga Vina kini kembali terngiang-ngiang atas peristiwa yang menimpa anak di bawah umur tersebut. Putri mengaku pihaknya menghindari kondisi di mana keluarga Vina putus asa mencari keadilan.
Sebab, ada terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai buronan, tetapi kini menghilang.
"Trauma ya sangat luar biasa, masih terus mengingat, mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka, dan penyiksaan yang dialami oleh Vina," ucap Putri.
"Jangan sampai mereka akhirnya putus, mendengar adanya dua DPO [dicari pencarian orang/buron] yang hilang. Nah, ini yang kita kuatkan, supaya enggak campur aduk lah. Sudah ada pelaku yang belum tertangkap, hilang lagi DPO, ini kan blunder akhirnya," imbuhnya.
Di satu sisi, selain soal penyediaan trauma healing, keluarga Vina disebut juga harus menerima kompensasi atau restitusi atas peristiwa yang terjadi. Akan tetapi, Putri mengaku akan membahas terkait nominal restitusi bersama dengan Hotman terlebih dahulu.
"Kalau restitusi itu, nanti kami akan bicarakan terlebih dulu dengan Pak Hotman [terkait] hasil pertemuan kami dengan Komnas HAM," ucap Putri.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang